| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukum bahwa almarhum Bapak La Mani telah meninggal dunia pada tanggal 26 Maret 2025 di Fakfak karena Sakit, sebagaimana dari Kutipan Akta Kematian Nomor 9203-KM-22042025 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Fakfak.;
- Menetapkan bahwa ahli waris yang sah dari almarhum Bapak La Mani adalah:
Wa Fanny (selaku anak)
- Menbebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Atau, apabila Ketua Pengadilan Agama Fakfak c.q. Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |