| Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan almarhumah Kasturi binti Kallabe telah meninggal dunia pada tanggal 27 September 2025 berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor 9203-KM-06102025-0001 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Fakfak pada tanggal 6 Oktober 2025;
- Menyatakan almarhum Gazali Rasjid bin Rasjid telah meninggal dunia pada tanggal 7 Oktober 2009, berdasarkan Surat Keterangan Kematian Penduduk Nomor 477/07.c/FF/2010 yang diterbitkan pada tanggal 16 Februari 2010;
- Menetapkan ahli waris dari almarhumah Kasturi binti Kallabe adalah:
- Muzdalifah binti Gazali Rasjid, anak kandung;
- Muchlis bin Gazali Rasjid, anak kandung;
- Muhammad Masic Hair bin Gazali Rasjid, anak kandung;
- Masrura binti Gazali Rasjid, anak Kandung;
- Marlina Ulfah binti Gazali Rasjid, anak kandung;
- Imam Makmum bin Gazali Rasjid, anak kandung; dan
- Munawir Gazali bin Gazali Rasjid, anak kandung:
- Menyatakan bahwa Masrura binti Gazali Rasjid telah meninggal dunia pada tanggal 6 Juli 2026 berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor 9202-KM-10072026-0005;
- Menetapkan bahwa bagian warisan yang menjadi hak Masrura binti Gazali Rasjid dari harta peninggalan almarhumah Kasturi binti Kallabe merupakan bagian dari harta peninggalan Masrura binti Gazali Rasjid;
- Menetapkan Para Pemohon sebagai ahli waris almarhumah Kasturi binti Kallabe sesuai kedudukan hukum masing-masing, dengan tetap memperhatikan bagian yang menjadi hak Masrura binti Gazali Rasjid sebagaimana angka 6 di atas;
- Menyatakan bahwa penetapan dalam perkara ini hanya menyangkut penetapan ahli waris almarhumah Kasturi binti Kallabe dan tidak menetapkan ahli waris Masrura binti Gazali Rasjid;
- Menyatakan bahwa harta berupa tabungan dan/atau deposito pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, sepanjang benar terbukti atas nama Pewaris, merupakan bagian dari harta peninggalan almarhumah Kasturi binti Kallabe;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum.
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |